Kejagung Mulai Gelar Penyidikan Korupsi di Tubuh PT Krakatau Steel Untuk Bidik Tersangka

- 16 Maret 2022, 18:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Foto: Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan, artinya Kejaksaan Agung akan membidik tersangka, melalui pemeriksaan para saksi dalam perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan status penyidikan itu atas surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret.

"Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dalam perkara dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor : Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021," kata Ketut dalam keterangan persnya, di Kejagung, Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: Kejagung Telisik Kasus Proyek Blast Furnance Kerjasama Perusahaan China Dengan PT Krakatau Steel Rp5,3 T

Kata dia, jaksa penyidik Gedung Bundar pun telah melakukan permintaan keterangan kepada 78 orang dan tiga orang ahli. Selain itu terdapat bukti lainnya berupa seratus lima puluh dokumen terkait pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel.

"Untuk kasus posisi, pada tahun 2011 sampai 2019 PT Krakatau Steel membangun pabrik Blast Furnance (BFC) bahan bakar Batubara adalah untuk memajukan industri Baja Nasional dengan biaya Produksi yang Lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar Gas biaya produksi lebih mahal," ujarnya.

Lalu, lanjut dia pada 31 Maret 2011 dilakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) yang dimenangkan oleh konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering, sebagai sumber pendanaan pembangunan pabrik Blast Furnace awalnya dibiayai bank ECA atau Eksport Credit Agency dari China.

Baca Juga: Ada Indikasi Korupsi, DPR Segera Panggil Direksi Krakatau Steel

"Namun dalam pelaksanaannya ECA dari China tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena EBITDA atau kinerja keuangan perusahaan PT Krakatau Steel tidak memenuhi syarat," ungkap dia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x