Kejagung Mulai Gelar Penyidikan Korupsi di Tubuh PT Krakatau Steel Untuk Bidik Tersangka

- 16 Maret 2022, 18:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Foto: Kejagung/

Selanjutnya pihak PT Krakatau Steel mengajukan pinjaman ke Sindikasi Bank BRI, MANDIRI, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank dan LPEI. Bahwa nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190.

"Pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp 5.351.089.465.278 dengan rincian Porsi Luar Negeri: Rp3.534.011.770.896, dan porsi lokal Rp1.817.072.694.382," tuturnya.

Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel ke KPK

Kemudian, kata Ketut pekerjaan dihentikan pada 19 Desember 2019, lantaran pekerjaan belum 100 persen. Setelah itu dilakukan uji coba operas, ternyata biaya produksi lebih besar dari harga baja nasional di pasar.

"Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi atau mangkrak," ujarnya.

Lanjut Ketut, PT Krakatau Steel melakukan pembangunan pabrik Blast Furnace dengan tujuan untuk peningkatan produksi baja nasional, proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 sampai 2015 dan dilakukan beberapa kali addendum sampai dengan tahun 2019.

"Dilakukan pemberhentian di tahun 2019 karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar," kata dia.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka KSG MMS Pada Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Berdasarkan hal tersebut, ditegaskan dia terindikasi ada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah