Rahmat Effendi Pastikan Belum Berencana Lakukan Praperadilan KPK

- 21 Januari 2022, 01:49 WIB
KPK terus perdalam kasus Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 tersangka lain dengan memeriksa camat hingga lurah..
KPK terus perdalam kasus Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 tersangka lain dengan memeriksa camat hingga lurah.. //Antara/Hafidz Mubarak A

"Dalam hal ini saya pribadi, RM. Tito Hananta Kusuma, S.H, M.M dan M. Adrian Zulfikar, S.H. Sekaligus semua keterangan pers terkait dengan klien kami hanya disampaikan melalui Tim Penasehat Hukum yang dipimpin oleh Ketua Tito Hananta Kusuma dan Wakil Ketua Adrian Zulfikar," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebutkan Walikota Bekasi non aktif itu mengelar zoom meeting dari rutan KPK sejak berstatus tersangka atas dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.

Baca Juga: Pengadilan Patahkan Tuntutan Mati Terhadap Heru Hidayat, Tapi Terdakwa Korupsi Asabri Diganjar Ini

Salah seorang kuasa hukum lainnya bernama Naufal Al Rasyid membenarkan adanya zoom meeting lantaran kunjungan ke rutan tidak dapat dilakukan secara natural atau normal sehingga dilakukan melalui darig atau online, dampak dari dampak Covid 19, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Pihak KPK menyesalkan ada dugaan pihak luar ikut menjenguk dengan cara zoom meeting dengan Rahmat Effendi tersebut.

Untuk diketahui kasus Rahmat Effendi berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 5 Januari 2022 lalu, sehari kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Jaksa Agung Geram Hukuman Mati Heru Hidayat Ditolak Hakim, JPU Dipaksa Banding, Pengamat Hanya Bilang Ini

Saat OTT dan pengeledahan, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp5,7 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam buku tabungan.

Rahmat Effendi tidak sendiri dalam kasusnya, KPK juga menetapkan delapan orang lainya sebagai tersangka, yakni Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Direktur PT Kota Bintang Rayatro Suryadi, Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, dan Lai Bii Min Alias LBM. Empat tersangka itu diduga sebagai pemberi.

Baca Juga: Terima Laporan Ratusan Kasus, Amir Yanto Ungkap Hasil Operasi Intelijen Kejagung Terkait Tanah

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah