Tak Cukup Bukti Pejabat Pajak Korupsi, Hakim Tipikor Diminta Bebaskan Dadang dan Aji

- 18 Januari 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi hukuman kepada orang tak bersalah.
Ilustrasi hukuman kepada orang tak bersalah. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITA SUBANG - Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan murni terhadap terdakwa Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji atas segala tuntutan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sidang beragenda pembacaan Pledoi dari tim penasehat hukum kedua terdakwa itu digelar pada Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Dalam keterangan FAST melalui tim penasehat hukum terdiri dari Andi Faisal, RM. Tito Hananta Kusuma, Diswan, dan Sulaiman, menyebutkan pada persidangan yang menghadirkan para saksi ditemukan fakta persidangan, terdapat dua saksi VS 8 (delapan) saksi yang memberikan keterangan.

"Bahwa di dalam perkara ini ada pemberian uang suap yaitu saksi Yulmanizar dan saksi Febriyan," kata Tito Hananta.

Baca Juga: Polres Bangkalan Merilis Larangan Knalpot Brong Beserta Hukum Pidananya Jelang Nataru

Lanjut dia, khusus untuk saksi Yulmanizar, dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi mengakui memiliki dua KTP yaitu KTP yang bernama dirinya sendiri dan KTP yang bernama Dede atau Deden Suhendar.

"Hal tersebut menunjukkan sekaligus membuktikan bahwa saksi Yulmanizar melakukan perbuatan pidana dan kejahatan dengan memiliki dua KTP, sehingga saksi yang memiliki rekam jejak yang tidak baik dan kriminal, terlebih memiliki dua KTP tersebut sudah sepatutnya keterangan dari saksi terhadap kesaksiannya dalam perkara ini di muka persidangan diabaikan," ungkap dia.

Sementara Sekretaris Jenderal FAST Andi Faisal yang juga penasehat hukum Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji menambahkan dari pendapat keterangan ahli dalam perkara ini, yaitu Chairil Huda, menilai keterangan saksi juga harus memerhatikan kredibilitas dari saksi

"Ahli juga memberikan ilustrasi yaitu bagaimana bisa seorang yang memang terkenal penipu dan pembohong memberikan kesaksiannya di muka persidangan, tentu akan mengkaburkan kebenaran materiil dalam konteks pembuktian hukum pidana," ucap dia mengutip ucapan ahli hukum pidana Chairul Huda tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x