Tak Cukup Bukti Pejabat Pajak Korupsi, Hakim Tipikor Diminta Bebaskan Dadang dan Aji

- 18 Januari 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi hukuman kepada orang tak bersalah.
Ilustrasi hukuman kepada orang tak bersalah. /Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: Salah Transfer Dana ke Nasabah Begini Tanggapan Ahli Hukum Dan YLKI

Selain itu, ahli di atas juga memberikan contoh seseorang saksi yang mempunyai identitas ganda dan terbiasa melakukan manipulasi.

"Secara hukum saksi tersebut sudah melakukan kejahatan pidana, terlebih memanipulasi berbagai macam hal, artinya secara pribadi patut diduga secara keras bahwa saksi tersebut tidak mempunyai kredibilitas dan tidak objektif dalam memberikan keterangan di muka persidangan," tuturnya.

Karennya, dalam perkara ini khususnya mengenai pembuktian keterangan saksi, FAST menegaskan bahwa saksi Yulmanizar mempunyai identitas ganda berupa dua KTP dengan nama yang berbeda dan dilakukan untuk tujuan yang tidak dibenarkan yaitu memanipulasi penukaran uang menggunakan identitas gandanya.

"Artinya, secara materiil saksi Yulmanizar sudah sepatutnya diragukan dalam memberikan keterangannya sebagai saksi," papar dia.

Baca Juga: Pakar Hukum Bisnis Bilang Hukuman Mati Heru Hidayat di Kasus Asabri Bisa Guncang Pasar Modal dan Investasi

Selanjutnya, kata dia dua saksi yang mengatakan adanya pemberian uang suap dalam perkara ini bertentangan dengan keterangan delapan orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menyatakan tidak ada uang dalam perkara ini.

"Kedelapan saksi itu yaitu : Wawan Ridwan sebagai supervisor pemeriksa pajak, dan Alfred Simanjuntak sebagai staff pemeriksa pajak, Iwan Kurniawan, sebagai Services PT GMP, Budi Simulyo sebagai staff pajak PT GMP, Naufal Binur sebagai manager konsultan pajak di Foursaid retainer dari PT GMP, Ali Imran sebagai konsultan pajak PT GMP, Veronica Komisaris PT Panin Investment, dan Agus Susetyo sebagai konsultan pajak PT Jhonlin," terang Ali Faisal.

Baik Ali maupun Tito pada akhirnya menilai dua orang saksi dengan kredibilitas yang diragukan dan terbiasa memanipulasi data maupun kebenaran VS 8 (delapan) orang saksi dibawah sumpah yang mengatakan dan menyatakan tidak ada uang suap.

"Tentu menjadi penilaian yang diketahui oleh umum bahwa mana yang harus didengarkan dan mana yang harus diabaikan dalam perkara tersebut," timpal Tito Hananta.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah