"Bahwa kami dari Tim FAST mengharapkan Majelis Hakim untuk tidak menganggap bahwa setiap dakwaan dan tuntutan KPK itu pasti selalu benar atau sebuah kebenaran," terang dia.
Dia mencontohkan pembebasan terhadap terdakwa pada kliennya itu, bisa saja terjadi, hal tersebut terbukti dari beberapa kasus yang pernah bebas di KPK seperti Kasus mantan Dirut PLN Sofyan Basir, kemudian kasus pengusaha Samin Tan yang bebas murni di Pengadilan Negeri, kemudian juga kepala BPPN Syafrudin Tumenggung bebas murni.
"Begitu juga dengan kasus Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji ini dimana hanya ada 2 saksi yang memberatkan sementara saksi lainnya mengatakan tidak ada uang," tutur Tito.
Secara logika, lanjutnya bahwa keterangan dua saksi yang bertentangan dengan delapan saksi (2 vs 8) apakah kuat untuk menghukum seseorang. Pada akhirnya, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk dapat melihat secara jernih pada perkara ini dan membebaskan terdakwa Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji dari segala tuntutan.
Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Paparkan Kasus Posisi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
Senada juga dipertegas oleh dua penasehat hukum lainya yakni Diswan, dan, Sulaiman, berharap atas permohonan mereka dapat diamini Majelis Hakim agar membebaskan secara murni kepada Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji atas tuduhan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi tersebut.***