Polres Bangkalan Merilis Larangan Knalpot Brong Beserta Hukum Pidananya Jelang Nataru

- 14 Desember 2021, 18:29 WIB
Berikut adalah rilis pelarangan knalpot brong yang disampaikan oleh Polres Bangkalan jelang Nataru.
Berikut adalah rilis pelarangan knalpot brong yang disampaikan oleh Polres Bangkalan jelang Nataru. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Kepolisian Resor Bangkalan (Polres Bangkalan) mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot bising (knalpot racing) atau yang juga disebut knalpot bring menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal ini dilakukan oleh Polres Bangkalan karena seperti yang diketahui, knalpot brong yang ada pada kendaraan bermotor roda dua menimbulkan polusi suara dan juga mengganggu lingkungan masyarakat sekitar.

Demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat dalam menghabiskan waktu libur Nataru, Polres Bangkalan siap untuk melakukan razia knalpot brong yang berkeliaran dan memiliki atensi khusus untuk ini meskipun keberadaannya telah lama dilarang oleh petunjuk Undang-Undang.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Suciptu, S.H., menegaskan kepada masyarakat saat memberikan keterangan untuk tidak menggunakan kanlpot brong untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

"Demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang Nataru 2021 di wilayah Kabupaten Bangkalan salah satunya kita memberikan himbauan penggunaan knalpot brong karena hal ini tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan tentunya penggunaan knalpot brong tersebut dapat menggangu kepentingan umum," ucapnya.

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Abdul Aziz Sholahuddin, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong identik dengan kendaraan yang memiliki kecepatan tinggi dan membahayakan pengguna jalan serta kerap digunakan kendaraan-kendaraan untuk melakukan konvoi.

"Kami menghimbau kepada pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain bising dan menimbulkan polusi, suara mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, banyak dipakai konvoi dan mengendarainya dengan kecepatan tinggi. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan raya," jelasnya.

Ia menekankan bahwa mereka yang menggunakan kanlpot brong akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku saat memberi keterangan di Mapolres Bangkalan pada hari Selasa, 14 Desember 2021.

"Oleh karena itu, jika masih ada yang memakai knalpot brong saat razia, maka kami akan menahan kendaraan dan akan kami serahkan kembali selepas tahun baru. Dalam undang undang sudah dijelaskan. Penggunaan knalpot bising terjerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," paparnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x