Rahmat Effendi Pastikan Belum Berencana Lakukan Praperadilan KPK

- 21 Januari 2022, 01:49 WIB
KPK terus perdalam kasus Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 tersangka lain dengan memeriksa camat hingga lurah..
KPK terus perdalam kasus Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 tersangka lain dengan memeriksa camat hingga lurah.. //Antara/Hafidz Mubarak A

BERITA SUBANG - Tim Penasehat Hukum Walikota Rahmat Efendi atau Pepen, RM Tito Hananta Kusuma, menegaskan kliennya maupun keluarga besarnya selama proses penyidikan KPK bersikap kooperatif, dan tidak ada rencana untuk melakukan upaya praperadilan.

"Klien kami selama proses penyidikan juga akan bersikap kooperatif dan menyampaikan apa yang dialaminya dengan sebenar-benarnya dan Klien kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan upaya hukum Praperadilan," kata Tito selaku Ketua dan Adrian Zulfikar selaku Wakil Ketua, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 21 Januari 2022.

Karena itu pihaknya, tidak akan menempuh upaya Praperadilan terhadap KPK dan akan menghormati proses hukum yang berlaku di KPK.

Baca Juga: Bupati Kuansing Andi Putra Digarap KPK Pasca OTT Pejabat Pemkab

"Namun demikian, kami selaku Kuasa Hukum juga memohon bahwa proses penyidikan Klien kami dapat dijalankan seprofessional dan seobyektif mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang sudah selama ini dilakukan oleh KPK dalam perkara-perkara hukum lainnya," tutur dia.

Selanjutnya, dijelaskan Tito Hananta terkait pemberitaan media masa mengenai adanya zoom meeting antara kliennya dengan para simpatisannya tidak diketahui sama sekali.

"Maka perlu kami sampaikan bahwa Bapak Pepen atau klien kami sama sekali tidak mengetahui akan adanya simpatisan-simpatisan beliau yang tiba-tiba masuk dan sama sekali tidak merencanakan hal tersebut," tuturnya.

TiBaca Juga: Fast Dukung Putusan MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012, Tito Hananta: Sudah Cukup Hukuman Pidana dan Sosial

Karenya Tito Hananta menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut dan untuk selanjutnya kliennya akan memenuhi aturan zoom di KPK, dimana hanya dibatasi untuk anggota keluarga dan Tim Penasehat Hukum.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x