Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Langkat Bergelimang Harta Kini Jadi Tahanan KPK

- 20 Januari 2022, 08:52 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin saat pelantikan.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin saat pelantikan. /langkatkab.go.id/galeri/

BERITA SUBANG - KPK secara resmi menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka suap penerimaan hadiah terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi tersangka. Penahanan terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.

Terbit Rencana Perangin-angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya di Langkat, Sumatera Utara pada Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Jadi Rp14.000 per Liter, Masyarakat diharap Tidak Panic Buying

Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp786 juta. Diduga uang tersebut merupakan sebagian kecil yang diterima Terbit melalui orang kepercayannya terkait pekerjaan proyek di Langkat.

KPK hingga kini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus yang tengah ditangani.

Terbit yang lahir pada tahun 1972 ini tercatat aktif dalam organisasi kepemudaan, termasuk Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Medan, Sumatera Utara.

Ia bergabung di organisasi itu sejak 1997 dan menjabat sebagai ketua hingga kini. Selain aktif di Pemuda Pancasila (PP), Terbit dipercaya untuk mengemban tanggung jawab sebagai Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTI/SPSI).

Politisi Partai Golkar ini juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2019.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x