Sedangkan Penerima dugaan suap yakni Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi, juga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin, Lurah Kati Sari Mulyadi. Mereka diduga selaku penerima.
Kesembilan tersangka itu dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, baik tersangka penerima maupun tersangka pemberi.***