Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Dikebiri, Denda Rp 1 M, Anggota DPR Apresiasi Jaksa

- 12 Januari 2022, 13:52 WIB
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia /DeskJabar / Yedi Supriadi/

Kendaraan disita untuk kebutuhan korban

Tak hanya tanah dan bangunan, Jaksa juga meminta hakim untuk menyita barang milik terdakwa berupa kendaraan roda dua untuk dilelang dan dijual untuk kebutuhan korban.

"Berikutnya kami minta kepada hakim untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor Mio milik terdakwa, untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada negara, Pemprov Jabar, untuk digunakan biaya sekolah kelangsungan hidup korban," kata Asep Mulyana.

Predator seks Herry Wirawan menjadi terdakwa setelah diketahui memperkosa belasan santri yang tengah menimba ilmu di pesantren yang dikelolanya.

Dari beberapa para santri yang dinodai tersebut, bahkan sudah ada yang melahirkan hingga dua kali, dan ada juga yang dalam kondisi hamil.

Aksi terkutuk predator seks Herry Wirawan dilakukan pada rentang waktu sejak tahun 2016 sampai 2021 dan hal ini dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi dan tempat lainnya, termasuk hotel di Bandung.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah