Herry Wirawan, Pemerkosa Puluhan Santriwati Dituntut Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 14:58 WIB
Herry Wirawan terdakwa yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dijaga super ketat dan langsung dibawa ke luar ruang sidang pada Selasa 11 Januari 2022
Herry Wirawan terdakwa yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dijaga super ketat dan langsung dibawa ke luar ruang sidang pada Selasa 11 Januari 2022 /dok Kejati Jabar

 

BERITA SUBANG– PN Bandung menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat dengan hukuman mati.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan tempat para santriwati menuntut ilmu.

Para santriwati yang menjadi korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Booster , Ini Alasannya

Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam persidangan, ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di muka umum. Terdakwa mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir dalam persidangan dan menjadi jaksa penuntut umum.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep usai persidangan.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah