Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Dikebiri, Denda Rp 1 M, Anggota DPR Apresiasi Jaksa

- 12 Januari 2022, 13:52 WIB
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia /DeskJabar / Yedi Supriadi/

BERITA SUBANG - Predator seks yang telah memperkosa belasan santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, hukuman kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan lembaga pendidikannya dibubarkan serta asetnya disita.

Kabar terkait tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tersebut langsung direspons Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, yang mengatakan ia memberi apresiasi setinggi-tingginya untuk jaksa.

Herry Wirawan dinilai telah memanfaatkan atau berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya dengan memperkosa para santri hingga ada yang melahirkan.

Nama Herry Wirawan banyak dicari pengguna Google. Tercatat ada sejumlah penelusuran dengan kata kunci herry wirawan hukuman mati, herry wirawan kronologi, herry wirawan dihukum mati, herry wirawan kasus, herry wirawan korban, herry wirawan hukuman, herry wirawan siapa, herry wirawan asal mana, herry irawan apakah punya istri.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dengan masyarakat mengutuk perbuatan Herry Wirawan, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan setimpal untuk predator seks ini.

"Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry terhadap anak-anak santri," kata Yandri, seperti dikutip dari ANTARA Rabu 12 Januari 2022.

Berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim terkait kasus Herry Wirawan:

  • Menjatuhkan hukuman mati;
  • Kebiri kimia;
  • Denda Rp 1 miliar;

Lembaga pendidikannya dibubarkan dan semua asetnya disita.

Yandri Susanto mengatakan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan, seperti predator seks anak, dapat menimbulkan efek jera bagi penjahat seks dan phedofilia.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x