Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Dikebiri, Denda Rp 1 M, Anggota DPR Apresiasi Jaksa

- 12 Januari 2022, 13:52 WIB
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia /DeskJabar / Yedi Supriadi/

BERITA SUBANG - Predator seks yang telah memperkosa belasan santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, hukuman kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan lembaga pendidikannya dibubarkan serta asetnya disita.

Kabar terkait tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tersebut langsung direspons Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, yang mengatakan ia memberi apresiasi setinggi-tingginya untuk jaksa.

Herry Wirawan dinilai telah memanfaatkan atau berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya dengan memperkosa para santri hingga ada yang melahirkan.

Nama Herry Wirawan banyak dicari pengguna Google. Tercatat ada sejumlah penelusuran dengan kata kunci herry wirawan hukuman mati, herry wirawan kronologi, herry wirawan dihukum mati, herry wirawan kasus, herry wirawan korban, herry wirawan hukuman, herry wirawan siapa, herry wirawan asal mana, herry irawan apakah punya istri.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dengan masyarakat mengutuk perbuatan Herry Wirawan, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan setimpal untuk predator seks ini.

"Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry terhadap anak-anak santri," kata Yandri, seperti dikutip dari ANTARA Rabu 12 Januari 2022.

Berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim terkait kasus Herry Wirawan:

  • Menjatuhkan hukuman mati;
  • Kebiri kimia;
  • Denda Rp 1 miliar;

Lembaga pendidikannya dibubarkan dan semua asetnya disita.

Yandri Susanto mengatakan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan, seperti predator seks anak, dapat menimbulkan efek jera bagi penjahat seks dan phedofilia.

Ia mengharapkan perilaku menyimpang dari penjahat seks dapat ditekan dan pelaku berpikir panjang, merasa takut untuk melakukan kejahatan yang tidak manusiawi.

Yandri  Susanto mengharapkan, apa yang terjadi di Bandung bisa menjadi titik awal dalam penanganan kasus kekerasan seksual kepada anak dilakukan secara serius dan maksimal.

Anggota DPR ini berharap semua daerah di Indonesia dapat melakukan hal yang sama menerapkan hukum maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terutama kepada anak-anak

"Mudah-mudahan, pesan melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seks atau pelecehan sek di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu di masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan," kata Yandri Susanto.

aksa Penuntut Umum, yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana, pada sebuah acara  jumpa pers di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 usai menjalai sidang mengatakan bahwa Jaksa telah menurut terdakwa seberat beratnya.

Asep Mulyana mengatakan alasan JPU menuntut hukuman mati, kebiri kimia dan tuntutan lainnya, termasuk pembubaran yayasan, adalah karena Herry Wirawan dinilai telah memanfaatkan atau berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya memperkosa para santri hingga ada yang melahirkan.

"Kedok agama menjadi tameng itu adalah sangat memberatkan, makanya kami minta agar hakim membubarkan yayasan tersebut," kata Asep Mulyana.

Asep Mulyana juga meminta putusan pengadilan agar yayasan Yatim Piatu di Parakansaat Kota Bandung, yang dikelola predator seks Herry Wirawan bernama Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani dibubarkan.

"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan Yatim Piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan pondok pesantren Tahfidz Madani," kata Asep Mulyana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim untuk merampas harta  kekayaan dan aset yang dimiliki Herry Wirawan, baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya.

"Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan daripada mereka," kata Asep.

Kendaraan disita untuk kebutuhan korban

Tak hanya tanah dan bangunan, Jaksa juga meminta hakim untuk menyita barang milik terdakwa berupa kendaraan roda dua untuk dilelang dan dijual untuk kebutuhan korban.

"Berikutnya kami minta kepada hakim untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor Mio milik terdakwa, untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada negara, Pemprov Jabar, untuk digunakan biaya sekolah kelangsungan hidup korban," kata Asep Mulyana.

Predator seks Herry Wirawan menjadi terdakwa setelah diketahui memperkosa belasan santri yang tengah menimba ilmu di pesantren yang dikelolanya.

Dari beberapa para santri yang dinodai tersebut, bahkan sudah ada yang melahirkan hingga dua kali, dan ada juga yang dalam kondisi hamil.

Aksi terkutuk predator seks Herry Wirawan dilakukan pada rentang waktu sejak tahun 2016 sampai 2021 dan hal ini dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi dan tempat lainnya, termasuk hotel di Bandung.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah