Bangun Marwah Kejaksaan, Jaksa Agung Ungkap Salah Satunya Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Korupsi Big Fish

- 16 Desember 2021, 10:55 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin diskusi webinar Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Yang Modern
Jaksa Agung Burhanuddin diskusi webinar Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Yang Modern /Foto: Tangkaplayar webinar/beritasubang.com

“Menjaga dan meningkatkan marwah Kejaksaan juga harus didukung dan ditunjang oleh profesionalitas dan integritas para Jaksa, salah satu tugas dan agenda utama pada saat saya diberi mandat oleh Presiden untuk menjabat Jaksa Agung adalah memulihkan marwah institusi Kejaksaan yang mana salah satu faktor utama dalam upaya tersebut adalah dengan meningkatkan integritas dan profesionalitas disetiap individu insan Adhyaksa,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Ancam Jajarannya Cari Keuntungan Pada Kebijakan Keadilan Restoratif, Laporkan!

Alasan memberikan hukuman mati menurut Burhanuddin adalah dasar pemikiran dan kebijakannya sebagai upaya memulihkan marwah Kejaksaan. Karennya dia mengajak insan Adhyaksa untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang, hal tersebut dikarenakan sudah seharusnya kedua karakter tersebut telah melekat dan tertanam di dalam setiap insan Adhyaksa.

Selain itu adanya perubahan UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah disahkan, dengan harapan UU itu mampu memulihkan, menjaga marwah institusi Kejaksaan serta menciptakan penguatan kelembagaan yang lebih baik untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Dia juga mempertegas penerapan asas single prosecution system bahwa kewenangan penuntutan harus tunggal dimana Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi di NKRI, implikasi asas ini juga tercermin dari dicantumkannya JAM Pidmil pada Undang-Undang Kejaksaan akan semakin memperkuat kedudukan JAM Pidmil, sehingga kedepannya penyelesaian kasus dapat lebih terukur dan semoga tidak lagi disparitas penuntutan.

"Melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan serta kebijakan leniensi," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Tertimpa Isu Ijazah Latar Belakang Pendidikan, Pakar: Perlu Verifikasi

Selain itu, pengembangan kesehatan yustisial, ini menjadi salah satu poin penting, dimana permasalahan kesehatan rohani dan jasmani tersangka atau terdakwa sering dijadikan alibi untuk menunda proses penegakan hukum. Hal ini menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menunda-nunda pemeriksaan.

"Karennya, Kejaksaan wajib menyelenggarakan kesehatan yustisial dalam bentuk pembangunan atau tata kelola rumah sakit Adhyaksa yang dapat mendukung penegakan hukum secara efektif dan efisien," tutur dia.

Kemudian, kewenangan dalam pemulihan aset. Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah