Bangun Marwah Kejaksaan, Jaksa Agung Ungkap Salah Satunya Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Korupsi Big Fish

- 16 Desember 2021, 10:55 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin diskusi webinar Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Yang Modern
Jaksa Agung Burhanuddin diskusi webinar Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Yang Modern /Foto: Tangkaplayar webinar/beritasubang.com

"Keberadaan Pusat Pemulihan Aset memiliki legitimasi yang kuat melalui undang-undang ini," ujar Burhanuddin.

Lalu, terkait kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia, atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13- 20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melakukan pengamanan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan.

Baca Juga: Bekas Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp64.5 M, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Mengingat perkembangan teknologi, maka tidak hanya barang cetakan namun juga harus diperluas kepada berbagai bentuk objek multimedia.

Setiap tindakan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang dilakukan oleh Kejaksaan harus melalui proses pengadilan baik melalui penetapan dan/atau putusan oleh Pengadilan.

Pada UU Kejaksaan yang baru juga, perlindungan Jaksa dengan memberikan keamanan dan kenyamanan Jaksa beserta keluarganya apabila adanya ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Lalu, status Jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kekhususan. Jaksa memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat dimiliki oleh PNS. Jaksa harus dipandang sebagai profesi hukum, sebab selain harus memiliki keahlian dan keterampilan hukum, Jaksa juga harus berperilaku sesuai dengan standar mminimum profesi Jaksa, kode etik profesi, dan doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa.

Selain itu, syarat usia menjadi Jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun, hal ini sebagai penyesuaian dari dunia pendidikan yang menghasilkan lulusan muda. Hal ini sekaligus untuk memberikan kesempatan karir yang lebih panjang.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah