Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021

- 24 Agustus 2021, 09:32 WIB
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus /YouTube Kesekretariatan Presiden

8. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen. Begitu juga kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, dan olahraga.

9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tidak diizinkan ada hidangan makanan di tempat.

10. Transportasi umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah