8. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen. Begitu juga kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, dan olahraga.
9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tidak diizinkan ada hidangan makanan di tempat.
10. Transportasi umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.***