Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021

- 24 Agustus 2021, 09:32 WIB
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus /YouTube Kesekretariatan Presiden

PPKM level 2

. Kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan 50 persen kerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

2. Sektor esensial, meliputi:

Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran
Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen
Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran
Pemerintahan: 50 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 50 persen kerja dari kantor.

3. Pasar rakyat, swalayan, supermarket, dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen.

4. Pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan sehari-hari bisa buka sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen.

5. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka. Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, kapasitas 50 persen, dan waktu makan 30 menit.

Sementara restoran, rumah makan, atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan bisa melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen. Restoran, rumah makan, atau kafe di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan durasi makan maksimal 30 menit.

6. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal bisa buka dengan kapasitas 50 persen, batas waktu sampai pukul 20.00 dan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

7. Tempat ibadah bisa mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 75 persen atau maksimal 75 orang.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah