Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021

- 24 Agustus 2021, 09:32 WIB
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus /YouTube Kesekretariatan Presiden

BERITA SUBANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Di wilayah pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 sesuai dengan situasi pandemi di daerahnya masing-masing. "Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," kata Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:

1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25 persen. Setiap satuan pendidikan diminta melakukan persiapan teknis atau simulsi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai 2 September 2021.

2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)

3. Sektor esensial, meliputi: Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor. Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.

Pasar, PKL, dan rumah makan

4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket, dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu. Batas waktu buka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x