Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021

- 24 Agustus 2021, 09:32 WIB
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus /YouTube Kesekretariatan Presiden

11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4

14. Aturan perjalanan Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.

Aturan PPKM level 3 Ada beberapa peraturan yang berbeda dari penerapan PPKM level 3. Aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter. Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.

2. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut: Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00 Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

3. Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut: Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik. Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah