Kejagung Berburu Tersangka di Korupsi Transmisi 275 Kv Kiliranjao, IAW: Telisik Peran Direksi PLN

- 12 Agustus 2021, 00:36 WIB
Gedung Bundar Pidana Khusus, ditengah reruntuhan pemugaran puing Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Gedung Bundar Pidana Khusus, ditengah reruntuhan pemugaran puing Gedung Utama Kejaksaan Agung. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

Penyidik juga telah memeriksa pihak manajemen PT Citacontrac sebagai pihak rekanan yang membangun tower, adapun saksi, yakni berinisial M selaku Direktur Utama, UT selaku Site Manager.

Namun jaksa penyidik diketahui belum pernah memanggil para Direksi pada periode 2016-2017. Karenanya Indonesia Audit Watch (IAW) menilai meski ratusan saksi yang diperiksa dalam kasus ini, namun jika para Direksi PLN di era Sofyan Basir, dalam kasus ini sama sekali belum diperiksa maka muncul dugaan bahwa hanya bakal jajaran di wilayah PLN UIP Medan yang dikorbankan sebagai tersangka.

"Karena mekanisme arus dan pertanggungjawaban penggunaan uang BUMN atau uang negara selama periode itu disetujui oleh Direksi lalu (era Dirut Sofyan Basir), maka mereka juga bertanggung jawab secara hukum, sesuai UU Perseroan Terbatas," tutur Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021.

Karena, kata mantan anggota Komisi III DPR RI itu, sesuai UU Perseroan Terbatas, tidak boleh lepas tanggungjawab Direksi PLN Pusat ketika periode itu, jikalau itu tidak disidik oleh penyidik sehingga yang terjadi adalah penyidikan hanya dilakukan tersendiri terhadap pegawai semata-mata, maka itu akan menjadi pincang disidang pengadilan.

"Pengacara yang disidik tentu akan masuk melalui pintu UU Perseroan Terbatas. Jika itu terjadi, bukan tidak mungkin akan membuat malu Jaksa Agung," tuturnya.

Baca Juga: IAW Minta Polri Bersikap Presisi Tangani Kasus Karantina Kesehatan Atas Masuknya Warga India ke Indonesia

"Saran kami, idealnya Jaksa Agung dan instrumennya melakukan pengawasan secara langsung serta teliti terkait proses penyidikan. Kami cermati, peran utama dari Direksi masa itu adalah justru sistim penggunaan serapan anggaran diduga kuat menyimpang dari ketentuan UU Perusahaan Terbatas khususnya terkait penggunaan uang negara," sambung Junisab.

IAW menghimbau untuk Jaksa Agung mencermati arus aliran uang negara saat itu apa sudah sesuai perundangan atau tidak. Intinya, perilaku menyimpang saat penyerapan anggaran terjadi setelah dugaan penyimpangan tata kelola keuangan terjadi dilevel Direksi periode itu.

"Itu triger sehingga dilevel bawah mudah terjadi. Kasus itu berlangsung tahunan lho. Semoga itu jadi temuan Jaksa Agung agar penyidikan yang dilakukan institusinya tidak sia-dia atau malah hambat didepan hukum," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah