Kejagung Berburu Tersangka di Korupsi Transmisi 275 Kv Kiliranjao, IAW: Telisik Peran Direksi PLN

- 12 Agustus 2021, 00:36 WIB
Gedung Bundar Pidana Khusus, ditengah reruntuhan pemugaran puing Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Gedung Bundar Pidana Khusus, ditengah reruntuhan pemugaran puing Gedung Utama Kejaksaan Agung. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Penyidik pidana khusus Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah buru para tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan jalur transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT PLN (persero) UIP Medan Tahun 2016-2017.

Sepanjang bulan Agustus 2021 penyidik menggarap sejumlah saksi untuk menelisik dugaan korupsi pembangunan jalur transmisi Kiliranjao-Payakumbuh, namun tidak satupun para mantan Direksi pada tahun itu tersentuh untuk dimintai keterangan.

"Pada Selasa 10 Agustus 2021, saksi yang diperiksa yaitu EY selaku Asisten Manajer Teknik, terkait laporan pemeriksaan progres pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kejagung, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Jurlian Sitanggang Eks GM PLN UIP II Medan di Garap Jaksa Kejagung di Kasus Korupsi Gardu Induk Kiliranjao

Kata dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN UIP Medan Tahun 2016-2017.

Kemudian saksi-saksi yang diperiksa yakni berinisial FXLH selaku Direktur Utama PT. Bintang Nusaraya Sejati, diperiksa lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh.

"Berinisial YR selaku Project Manager PT. Bintang Nusaraya Sejati Tahun 2016-2017, diperiksa lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao Payakumbuh tersebut," tuturnya.

Saksi-saksi lainnya yang diperiksa dari PT. Banda Karya Abadi Tahun 2016-2017, sebagai lanjutan terkait kontrak pekerjaan pembangunan tower 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh, yakni berinisial MYHS selaku Koordinator Project Manager Wilayah Sumatera, lalu ARN selaku Project Manager, kemudian S selaku General Manager.

Baca Juga: Jaksa Bidik Tersangka Korupsi Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Payakumbuh

Penyidik juga telah memeriksa pihak manajemen PT Citacontrac sebagai pihak rekanan yang membangun tower, adapun saksi, yakni berinisial M selaku Direktur Utama, UT selaku Site Manager.

Namun jaksa penyidik diketahui belum pernah memanggil para Direksi pada periode 2016-2017. Karenanya Indonesia Audit Watch (IAW) menilai meski ratusan saksi yang diperiksa dalam kasus ini, namun jika para Direksi PLN di era Sofyan Basir, dalam kasus ini sama sekali belum diperiksa maka muncul dugaan bahwa hanya bakal jajaran di wilayah PLN UIP Medan yang dikorbankan sebagai tersangka.

"Karena mekanisme arus dan pertanggungjawaban penggunaan uang BUMN atau uang negara selama periode itu disetujui oleh Direksi lalu (era Dirut Sofyan Basir), maka mereka juga bertanggung jawab secara hukum, sesuai UU Perseroan Terbatas," tutur Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021.

Karena, kata mantan anggota Komisi III DPR RI itu, sesuai UU Perseroan Terbatas, tidak boleh lepas tanggungjawab Direksi PLN Pusat ketika periode itu, jikalau itu tidak disidik oleh penyidik sehingga yang terjadi adalah penyidikan hanya dilakukan tersendiri terhadap pegawai semata-mata, maka itu akan menjadi pincang disidang pengadilan.

"Pengacara yang disidik tentu akan masuk melalui pintu UU Perseroan Terbatas. Jika itu terjadi, bukan tidak mungkin akan membuat malu Jaksa Agung," tuturnya.

Baca Juga: IAW Minta Polri Bersikap Presisi Tangani Kasus Karantina Kesehatan Atas Masuknya Warga India ke Indonesia

"Saran kami, idealnya Jaksa Agung dan instrumennya melakukan pengawasan secara langsung serta teliti terkait proses penyidikan. Kami cermati, peran utama dari Direksi masa itu adalah justru sistim penggunaan serapan anggaran diduga kuat menyimpang dari ketentuan UU Perusahaan Terbatas khususnya terkait penggunaan uang negara," sambung Junisab.

IAW menghimbau untuk Jaksa Agung mencermati arus aliran uang negara saat itu apa sudah sesuai perundangan atau tidak. Intinya, perilaku menyimpang saat penyerapan anggaran terjadi setelah dugaan penyimpangan tata kelola keuangan terjadi dilevel Direksi periode itu.

"Itu triger sehingga dilevel bawah mudah terjadi. Kasus itu berlangsung tahunan lho. Semoga itu jadi temuan Jaksa Agung agar penyidikan yang dilakukan institusinya tidak sia-dia atau malah hambat didepan hukum," tandasnya.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah