Jurlian Sitanggang Eks GM PLN UIP II Medan di Garap Jaksa Kejagung di Kasus Korupsi Gardu Induk Kiliranjao

- 25 Juni 2021, 15:04 WIB
/

BERITA SUBANG - Jurlian Sitanggang alias JS Mantan General Manager PT. PLN UIP II Medan Periode Tahun 2016-2018, diperiksa Jaksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Transmisi 275 KV gardu induk Kiliranjao- Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

"Pemeriksaan yang bersangkutan terkait dengan persekot Dinas pada Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.

Pemeriksaan JS sebagai saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN UIP Medan tahun 2016-2017.

Baca Juga: Jaksa Bidik Tersangka Korupsi Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Payakumbuh

Namun, kasus yang terjadi pada periode 2016-2017 itu jaksa penyidik urung meriksa para Direksi di era Dirut Sofyan Basir.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febri Andriansyah mengaku pihaknya belum sampai melakukan pemangilan ke para mantan Direksi PT PLN era Sofyan Basir itu, karena masih menunggu hasil penyidikan dari tim jaksa pidsus.

"Belumlah (diperiksa Eks Direksi PT PLN), kita liat nantilah, siapa yang dibutuhkan untuk kesaksian, baru dipanggil," tutur Febri pekan pertama bulan Mei lalu.

Sebelumnya Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak jaksa penyidik pidsus melakukan pemeriksaan kepada jajaran Direksi PLN di era Sofyan Basir, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN UIP Medan itu.

“Intinya proses penyidikan di Kejagung tersebut jangan menjadi kasus pertanggungjawaban putus, yaitu penggunaan uang BUMN atau uang negara yang telah disetujui oleh Direksi lalu (era Dirut Sofyan Basir) dikelola oleh pegawai dengan cara menyimpang maka hanya pegawai yang dipersalahkan,” kata Ketua pendiri IAW Junisab Akbar dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x