Baca Juga: Yuk Klik Disini PLN Bagi-bagi Diskon dan Listrik Gratis
Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan seharusnya Direksi pada waktu periode lalu itu yang bertanggung jawab secara hukum, sesuai UU Perseroan Terbatas.
"Direksi pada waktu itu harus bertanggung jawab, tidak boleh lepas atau tersendiri hanya si pegawai semata yang dihukum,” tegas dia.***