Jurlian Sitanggang Eks GM PLN UIP II Medan di Garap Jaksa Kejagung di Kasus Korupsi Gardu Induk Kiliranjao

- 25 Juni 2021, 15:04 WIB
/

Baca Juga: Yuk Klik Disini PLN Bagi-bagi Diskon dan Listrik Gratis

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan seharusnya Direksi pada waktu periode lalu itu yang bertanggung jawab secara hukum, sesuai UU Perseroan Terbatas.

"Direksi pada waktu itu harus bertanggung jawab, tidak boleh lepas atau tersendiri hanya si pegawai semata yang dihukum,” tegas dia.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah