Hakim Bebaskan Mandor Kasus Kebakaran Kejagung, Sedang 5 Pekerja Proyek Renovasi Biropeg 1 Tahun Penjara

- 26 Juli 2021, 23:59 WIB
Suasana sidang 6 terdakwa pekerja proyek renovasi Biro Kepegawaian dalam perkara kebakaran gedung utama Kejagung di PN Jaksel.
Suasana sidang 6 terdakwa pekerja proyek renovasi Biro Kepegawaian dalam perkara kebakaran gedung utama Kejagung di PN Jaksel. /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana  penjara selama 1 tahun kepada lima dari enam terdakwa pekerja proyek renovasi biro kepegawaian (Biropeg) bidang Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) pada lantai 6 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berujung terbakarnya seluruh gedung utama tersebut.

Kelima terdakwa yang di vonis selama 1 tahun penjara itu yakni Imam Sudrajat, Sharul Karim, Tarno, Halim dan Karta. Sementara seorang terdakwa lainnya yakni mandor proyek bernama Uti Abdul Munir diputus bebas, pada sidang putusan di PN Jaksel, Senin, 26 Juli 2021.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana maksimal satu tahun," kata ketua majelis hakim Elfian.

Hakim menilai hal memberatkan kepada lima terdakwa itu karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang di persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim Elfian.

Baca Juga: Burhanuddin Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Kejagung Berlantai 22 Pasca Kebakaran

Namun, putusan satu tahun penjara tidak diarahkan ke mandor dari proyek renovasi ruang karopeg Kejagung tersebut, yakni Uti Abdul Munir. Hakim dalam amar putusannya membebaskan terdakwa Abdul Munir, padahal jaksa dalam tuntutannya menghukum Abdul Munir 1,5 tahun.

Hakim beralasan ketika peristiwa terjadi, yang bersangkutan terdakwa Abdul Munir tidak ada di lokasi kejadian pada 22 Agustus 2020 silam itu.

Tak pelak majelis hakim meminta agar kelima para terdakwa itu di masukan dalam jeruji sel, lantaran hal yang memberatkan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat atas kebakaran gedung utama Kejagung tersebut. Padahal sejak persidangan para terdakwa tidak di tahan, mereka masih menikmati udara segar.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah