Biro Kepegawaian Kejagung Buat Terobosan Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan Secara Kolaboratif

- 12 Juli 2021, 15:00 WIB
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan RI Secara Kolaboratif Melalui Pendekatan Interdisipliner Ilmu.
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan RI Secara Kolaboratif Melalui Pendekatan Interdisipliner Ilmu. /Foto: Puspenkum Kejagung/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Pembinaan, melalui biro kepegawaian melakukan kolaboratif peningkatan profesionalisme SDM aparatur pada satuan kerja atau unit kerja pembangunan zona integritas menuju WBK-WBBM yang merupakan tujuan dari Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.

Kepala Biro Kepegawaian Katarina Endang Sarwestri, sebagai penanggung jawab pembinaan kepegawaian Kejaksaan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I menawarkan proyek perubahan dengan judul “Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan RI Secara Kolaboratif Melalui Pendekatan Interdisipliner Ilmu.”

"Strategi peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan RI perlu diaplikasi secara tepat dengan mempertimbangkan keterpaduan antara visi, misi, strategi organisasi dan strategi SDM berbasis kompetensi atau Competency Based Human Resource Management," tutur Katarina dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.

Kata dia, pendekatan yang tepat dalam mengembangkan SDM adalah pembelajaran organisasional yaitu melalui pengelolaan pengetahuan atau Knowledge Management.

"Peran Knowledge Management salah satu bentuknya adalah berbagi pengetahuan atau knowledge sharing dimana proses ini menyasar pemerolehan pengetahuan dari dalam dan luar organisasi melalui pembelajaran kolaboratif," tuturnya.

 Baca Juga: Bangun Zona Integritas WBK-WBBM, Jambin Minta Jajarannya Berani Lakukan Perubahan

Proyek perubahan ini lanjutnya bertujuan untuk mengatasi hambatan pengembangan kompetensi yang saat ini dilakukan secara parsial sehingga pelatihan akan didorong berbasis virtual yang memudahkan Jaksa dan organ Kementrian atau Lembaga lain bersinergi sehingga dapat mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhannya.

"Formulasi ini tidak terlepas dari milestone jangka pendek, menengah dan panjang yang akan menjangkau tidak hanya kompetensi Jaksa, tetapi pegawai pada jabatan lainnya di lingkungan Kejaksaan RI sehingga memberikan manfaat secara internal dalam peningkatan kompetensi, kualitas pekerjaan yang terukur, berkurangnya laporan pengaduan sehingga menunjang peningkatan Indeks Profesionalitas," tuturnya dengan lugas.

Parameter manfaat eksternal lanjut dia, terpenuhinya rasa keadilan, pencegahan korupsi dan terbentuknya ekosistem penegakan hukum yang saling melengkapi sehingga akan terwujud penanganan perkara berkualitas dalam community of practise guna mendorong aksi pencegahan korupsi di komunitas Kementerian (K) atau Lembaga (L) dan Badan Hukum.

"Peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan RI yang disasar dalam proyek perubahan yang ditawarkan berfokus pada upaya peningkatan kompetensi jabatan fungsional Jaksa, karena menurutnya tugas dan peran Jaksa sebagai penegak hukum berkorelasi dengan perwujudan kelembagaan hukum yang mapan melalui penegakan hukum yang profesional sesuai Agenda Ke-7 Pembangunan RPJMN IV Tahun 2020-2024," terangnya.

Kemudian, lanjut Katarina, strategi peningkatan kompetensi Jaksa secara kolaboratif, ditujukan untuk mengatasi hambatan pengembangan kompetensi yang saat ini dilakukan secara parsial. Upaya kolaboratif yang saat ini sudah dilakukan hanya menempatkan stakeholder K/L/Badan Hukum sebagai narasumber.

"Dengan adanya kerjasama yang telah terjalin antara Kejaksaan RI dan beberapa K/L/Badan Hukum lainnya, seharusnya dapat dioptimalkan melalui strategi kolaborasi dengan bentuk community of practice," ungkap dia.

Baca Juga: Setia Untung Ingatkan Semangat WBK-WBBM Dengan Paripurna dan Keikhlasan, Jamintel Bangun Zona Integritas Ke-2

Dimana K/L atau Badan Hukum yang berkenaan dengan kemampuan teknis pengungkapan suatu perkara pidana atau korupsi dapat memberikan materi pelatihan teknis yang bersifat interdisipliner ilmu untuk Jaksa sebagai bekal untuk pengungkapan suatu perkara pidana.

Sedangkan disisi lain, kata dia, K/L atau Badan Hukum sebagai stakeholder juga mendapat kesempatan untuk mendapatkan Sharing Knowledge agar pelaksanaan tugasnya sesuai dengan koridor hukum atau pencegahan korupsi.

Diharapkan dapat mewujudkan suatu ekosistem penegakan hukum yang baik. Proyek perubahan yang akan dilaksanakan juga disesuaikan dengan kebutuhan pada era new normal saat ini, dimana pelatihan akan didorong berbasis virtual serta penyediaan sistem informasi yang memudahkan Jaksa dapat mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhannya.

Baca Juga: Bangun Zona Integritas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Beberkan 10 Fokus Program Kerja Menuju WBK/WBBM

Adapun program ini Katarina sebut, bagian dari enam area perubahan dalam Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Kejaksaan RI, dengan menargetkan meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada satuan kerja atau unit kerja pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah