Wilmar Prioritaskan Penguatan Hak dan Perlindungan Anak di Perkebunan Sawit

- 1 Juli 2021, 19:04 WIB
Ilustrasi perkebunan Sawit di Riau
Ilustrasi perkebunan Sawit di Riau /Pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG– Wilmar International Limited (Wilmar) telah selangkah lebih maju ke tahap berikutnya dalam hak dan perlindungan anak, yaitu dengan uji coba Panduan Penerapan Kebijakan Perlindungan Anak di perkebunan di Indonesia dan Malaysia, melalui kemitraan dengan lembaga nirlaba internasional, BSR.

Pengembangan dan implementasi pedoman ini didukung oleh perusahaan barang konsumsi seperti Burt's Bees, Nestlé, Procter & Gamble, PepsiCo, Unilever, dan Neste.

BSR akan bekerja sama dengan The Center for Child Rights dan Business and Earthworm Foundation sebagai mitra implementasi dalam percontohan di perkebunan kelapa sawit terpilih di Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga: Kawasan HCV Kelolaan Wilmar di Kalteng Kembali Berhutan dan Jadi Lintasan Satwa

Pedoman ini juga berlaku bagi industri agribisnis lainnya dan bertujuan untuk memandu operasi hulu kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, termasuk pemasok Wilmar agar mereka mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi dan melindungi hak-hak anak.

Penerapan praktis dari pedoman ini akan diuji dan dinilai dalam upaya membangun kapasitas dalam industri untuk menangani perlindungan anak.

Pelajaran utama dari penilaian percontohan ini kemudian akan dibagikan dengan basis pemasok Wilmar di kedua negara tersebut.

Baca Juga: Gapki : Persepsi Positif Sawit Harus Terus Dibangun

Menurut Perpetua George, Manajer Umum Kelestarian Grup (General Manager Group Sustainability) Wilmar, “Mendefinisikan solusi yang praktis dan berkelanjutan merupakan langkah signifikan untuk menghapus pekerja anak dari industri kelapa sawit, sambil memastikan bahwa hak-hak anak terus dilindungi. Dengan komitmen dan dukungan berkelanjutan dari perusahaan barang konsumsi sejak 2019, kami dapat menunjukkan pentingnya dan dampak positif yang dihasilkan dari tindakan kolektif.”

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x