BPDPKS : Replanting Bakal Dongkrak Kinerja Petani Sawit

- 29 April 2021, 11:29 WIB
Replanting sawit akan dongkrak kinerja petani
Replanting sawit akan dongkrak kinerja petani /@https://www.bpdp.or.id//

BERITA SUBANG - Berbagai upaya dilakukan BPDP KS, untuk mendorong peningkatan kinerja petani sawit melalui pemberian subsidi replanting dan sarana prasarana.Tujuannya, agar petani sejahtera, lebih maju di masa depan.

Tambahan dana bantuan sapras diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Kementan No. 144/Kpts/OT.050/4/2020 yang di dalamnya mengatur tentang pendanaan sarana dan prasarana petani sawit rakyat menggunakan dana subsidi BPDPKS.

“Subsidi BPDPKS berupa paket bantuan pupuk dan pestisida, pemeliharaan berproduksi atau identifikasi berbasis paket bantuan per hektar. Selain itu subsidi sapras juga diberikan melalui paket alat paska panen, seperti egrek, angkong dan sebagainya yang sesuai normanya digunakan petani dalam melakukan kegiatan panen hasil perkebunan kelapa sawit,” kata Direktur Penyaluran Dana BPDP-KS, Edi Wibowo.

Pernyataan itu disampaikan Edi Wibowo dalam FGD Sawit Berkelanjutan Vol 7, bertajuk “Meningkatkan Peranan Petani Sawit Rakyat Melalui Subsidi Replanting dan Subsidi Sarana Prasarana”, Rabu 28 April 2021.

Menurut Edi, sejak Mei 2020 ini, pihaknya mulai menyalurkan dana subsidi kepada petani rakyat melalui hasil survei yang dilakukan pihak ketiga atau konsultan yang berfungsi melakukan survei, investigasi dan desain atas bantuan yang akan diberikan dalam bentuk paket/unit.

“Rencana pendanaan BPDP KS akan berfokus kepada 18 provinsi dengan target utama paket benih unggul sawit, pupuk dan pestisida untuk lahan gabungan petani kelapa sawit seluas 2.000 hektar,” jelas Edi.

Baca Juga: Perlu Payung Hukum untuk Lindungi Pekerja Perempuan di Sektor Sawit

Ia menambahkan, target intensifikasi juga bisa mendapat bantuan dana BPDP KS dengan syarat utama luasan lahan 8.000 hektar, dimana bantuan dana BPDP KS juga akan diberikan dalam bentuk pembiayaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam bentuk 10 paket dan target infrastruktur jalan seluas 6.000 hektar.

“Syarat utama dari paket bantuan yang akan diberikan yaitu melalui kelembagaan petani berupa organisasi atau gabungan kelompok tani dan aspek legalitas lahan petani minimal berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa atau Lurah setempat,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x