Awas! RUU KUHP Hina Presiden, Wakilnya dan DPR di Medsos Bakal Masuk Penjara Maksimal 4,5 Tahun

- 8 Juni 2021, 10:29 WIB
Lontarkan kritik terhadap para penggagas RUU Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Sudjiwo Tedjo singgung martabat sang Kepala Negara.
Lontarkan kritik terhadap para penggagas RUU Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Sudjiwo Tedjo singgung martabat sang Kepala Negara. /Twitter/@sudjiwotedjo

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah