Awas! RUU KUHP Hina Presiden, Wakilnya dan DPR di Medsos Bakal Masuk Penjara Maksimal 4,5 Tahun

- 8 Juni 2021, 10:29 WIB
Lontarkan kritik terhadap para penggagas RUU Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Sudjiwo Tedjo singgung martabat sang Kepala Negara.
Lontarkan kritik terhadap para penggagas RUU Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Sudjiwo Tedjo singgung martabat sang Kepala Negara. /Twitter/@sudjiwotedjo

BERITA SUBANG - Ditengah revisi Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP oleh Pemerintah dan DPR yang mengatur tentang penindakan kepada orang yang melakukan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden melalui media sosial (medsos), bakal terancam masuk penjara.

Hukumannya pun tak tanggung-tanggung bakal di jerat hukuman pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Tak hanya Presiden dan Wakilnya saja dalam RUU tersebut juga mengancam seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara.

Awas, berhati-hatilah dalam bertutur kata saat menulis di medsos, jika tak ingin masuk penjara.

Baca Juga: Cekcok di Medsos Berujung Duel Maut, Seorang Pria Tewas Kena Sabetan Celurit di Duren Sawit

Sebab, dalam delik pidana di RUU KUHP itu terbesit kalimat yang memberi ancaman hukuman badan kepada setiap orang yang menghina pejabat negara seperti tertuang pada Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, berikut isi Pasal 353 RUU KUHP;

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x