Ini Penjelasan Polda Jatim Soal 4 Pelaku Pengancam Mahfud MD Melalui Medsos

- 13 Desember 2020, 23:46 WIB
Polda Jatim Beberkan Perbuatan 4 Pelaku Pengancam Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud MD
Polda Jatim Beberkan Perbuatan 4 Pelaku Pengancam Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud MD /tribratanews/Humas Polda Jatim

BERITA SUBANG-Polda Jawa Timur membeberkan kronologis 4 orang terduga pelaku pengancam Menkopolhukam Mahfud MD dan ujaran kebencian melalui Media Sosial grup-grup whatsapp dan Youtube.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberi keterangan menyatakan ihwal kasus ini bahwa tersangka Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan mengunggah vidoe yang disinyalir berisi ujaran kebencian ke akun youtube bernama 'Amazing Pasuruan'.

"Lalu, disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama 'Front Pembela IB HRS' oleh 3 tersangka lainnya," kata Trunoyudo seperti dikutip Tribratanews, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.

Kemudian kata dia, oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dibawah komando Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dilakukan penelusuran jejak digital di akun youtube tersebut, dan ditemukan akun bernama 'Amazing Pasuruan'.

"Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A," ujarnya.

Adapun keempat orang itu oleh Polisi mereka dijadikan tersangka dan penangkapan, mereka adalah Muchammad Nawawi, lalu Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan, kemudian Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

"Kenapa kita tetapkan 4 orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam," ungkapnya.

Dampak dari perbuatannya, penyidik Polda Jatim menjerat mereka dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah