Panitia Acara Maulid di Petamburan Bisa Dikenai pasal Karantina Kesehatan dan Penghasutan

- 13 Desember 2020, 19:05 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. /Halodepok.pikiran-rakyat.com

 

BERITA SUBANG - Panitia penyelenggara acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat bisa dikenai pasal pelanggaran karantina kesehatan dan penghasutan.

"Pemeriksaan masih. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Usut Kasus Rizieq Shihab di Megamendung Polda Jabar dan Polda Metro Koordinasi

Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB.

Hanya saja, Yusri belum dapat memastikan apakah para tersangka ditahan. "Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tetapi nanti kita lihat hasilnya (penyidikan) sepertinya apa," kata Yusri.

Saat ini, masih ada dua lagi tersangka, yaitu Maman berperan sebagai penanggung jawab bidang keamanan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Syihab serta Ahmad Sobri berperan sebagai penanggung jawab acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x