Awas! RUU KUHP Hina Presiden, Wakilnya dan DPR di Medsos Bakal Masuk Penjara Maksimal 4,5 Tahun

- 8 Juni 2021, 10:29 WIB
Lontarkan kritik terhadap para penggagas RUU Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Sudjiwo Tedjo singgung martabat sang Kepala Negara.
Lontarkan kritik terhadap para penggagas RUU Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Sudjiwo Tedjo singgung martabat sang Kepala Negara. /Twitter/@sudjiwotedjo

Namun, ancaman pidana hukuman badan bakal diperberat apabila menghina lewat medsos seperti tertulis dalam Pasal 354 RUU KUHP ini.

Baca Juga: Saling Serang di Medsos, Pengamat Nilai Ruang Publik Sudah Tercemar Aksiologi Komunikasi

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Bahkan hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan, seperti dituliskan dalam Pasal 240 KUHP yang berbunyi;

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah melalui medsos dan berujung timbulnya kerusuhan ditengah masyarakat, bakal diperberat dengan hukuman maksimal menjadi empat tahun penjara.

Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Hoaks! Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polisi, Dibantu 8 Orang Agar Viral di Medsos

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

Selain mengancam penghina pemerintah, RUU KUHP mengancam penghina Presiden/Wakil Presiden di medsos dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara, seperti terkutip pada Pasal 219 RUU KUHP;

Baca Juga: Aldi Taher Diancam Netizen Laporkan Akun Medsos Miliknya, ini Tanggapannya

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah