Awas! RUU KUHP Hina Presiden, Wakilnya dan DPR di Medsos Bakal Masuk Penjara Maksimal 4,5 Tahun

- 8 Juni 2021, 10:29 WIB
Lontarkan kritik terhadap para penggagas RUU Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Sudjiwo Tedjo singgung martabat sang Kepala Negara.
Lontarkan kritik terhadap para penggagas RUU Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Sudjiwo Tedjo singgung martabat sang Kepala Negara. /Twitter/@sudjiwotedjo

BERITA SUBANG - Ditengah revisi Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP oleh Pemerintah dan DPR yang mengatur tentang penindakan kepada orang yang melakukan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden melalui media sosial (medsos), bakal terancam masuk penjara.

Hukumannya pun tak tanggung-tanggung bakal di jerat hukuman pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Tak hanya Presiden dan Wakilnya saja dalam RUU tersebut juga mengancam seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara.

Awas, berhati-hatilah dalam bertutur kata saat menulis di medsos, jika tak ingin masuk penjara.

Baca Juga: Cekcok di Medsos Berujung Duel Maut, Seorang Pria Tewas Kena Sabetan Celurit di Duren Sawit

Sebab, dalam delik pidana di RUU KUHP itu terbesit kalimat yang memberi ancaman hukuman badan kepada setiap orang yang menghina pejabat negara seperti tertuang pada Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, berikut isi Pasal 353 RUU KUHP;

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Namun, ancaman pidana hukuman badan bakal diperberat apabila menghina lewat medsos seperti tertulis dalam Pasal 354 RUU KUHP ini.

Baca Juga: Saling Serang di Medsos, Pengamat Nilai Ruang Publik Sudah Tercemar Aksiologi Komunikasi

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Bahkan hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan, seperti dituliskan dalam Pasal 240 KUHP yang berbunyi;

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah melalui medsos dan berujung timbulnya kerusuhan ditengah masyarakat, bakal diperberat dengan hukuman maksimal menjadi empat tahun penjara.

Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Hoaks! Penyebar Berita Bohong Ditangkap Polisi, Dibantu 8 Orang Agar Viral di Medsos

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

Selain mengancam penghina pemerintah, RUU KUHP mengancam penghina Presiden/Wakil Presiden di medsos dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara, seperti terkutip pada Pasal 219 RUU KUHP;

Baca Juga: Aldi Taher Diancam Netizen Laporkan Akun Medsos Miliknya, ini Tanggapannya

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah