SIM C Bagi Pemotor Kini Terbagi 3 Jenis Berdasarkan Kapasitas Mesin

- 2 Juni 2021, 06:30 WIB
Ketentuan umum untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM
Ketentuan umum untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM //carmudi

Baca Juga: Zodiak Aquarius dan Pisces Hari Ini Rabu 2 Juni 2021, Kembangkan Bakat Anda

Syarat peningkatan golongan SIM:

1. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8.

Baca Juga: Zodiak Sagitarius dan Capricorn Hari Ini Rabu 2 Juni 2021, Jangan Terlalu Bergantung Pada Keberuntungan

Batas umur calon pemilik SIM C:

1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah