BERITA SUBANG - Ada program pembuatan SIM gratis yang ditawarkan oleh Presiden Jokowi untuk mahasiswa, pelaku UMKM dan warga miskin yang ditawarkan tahun 2021.
SIM, atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki para pengendara sepeda motor maupun roda empat keatas. Tahun ini pembuatan SIM dimudahkan oleh pemerintah untuk kalangan yang disebut diatas bisa mendapatkan secara gratis.
Program SIM gratis ternyata tertuang dalam PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Kapolsek Subang Kota Sisir Terminal Subang, Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Peraturan Kebiri bagi Pemerkosa Anak, Begini Tata Caranya
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com, Pasal 1 PP yang ditandatangani Jokowi pada 21 Desember 2020, menjelaskan tentang 31 jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenal di lingkungan Polri.
PNBP yang dimaksud adalah:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi