BERITA SUBANG - Hukuman kebiri kimia menanti para pemerkosa anak setelah Peraturan Pemerintahnya ditanda tangani Presiden Jokowi.
Hal ini terungkap dari situs Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia yang menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, ditanda tangani Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu.
PP Nomor 70/2020 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang HIngga 17 Januari 2021
Dikutip ANTARA dari laman www.setneg.go.id, pada Senin, 4 Januari 2021, PP Nomor 70/2020 menyebut tata cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Proses Menuju Kebiri
Pasal 5 secara spesifik menyebutkan hal ini: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Kebiri yang dilakukan tetap berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, dimana juga diatur penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik sampai pemeriksaan penunjang.
Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 di DKI Naik Tajam, Dua Pekan Tembus 247 Orang
Penilaian klinis akan menempuh tata cara sebagai berikut: