BERITA SUBANG -Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan baru terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bila sebelumnya masa berlaku SIM ditetapkan berdasarkan tanggal lahir pemilik, berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa berlaku SIM ditetapkan berdasarkan tanggal pencetakan SIM.
Sementara itu terkait masa berlaku SIM, tidak ada perubahan yakni berlaku lima tahun sejak penerbitan.
Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku, maka diwajibkan untuk membuat SIM baru dengan mengikuti mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru yang berlaku.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Jhoni Allen Marbun Nilai Gatot Nurmantyo Asbun Soal Tuduhan Kudeta AHY
Baca Juga: Truk Pengangkut Ayam Terguling Menimpa Sepeda Motor di Dawuan, Subang, Satu Tewas Seketika
Berikut rincian beserta biaya resmi perpanjangan