BERITA SUBANG - Untuk mempermudah pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia ( Korlantas Polri) menerbitkan layanan tanpa tatap muka (daring) yang bisa Anda lakukan dari rumah.
Peningkatan layanan ini juga merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus corona.
Menurut Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), pengurusan SIM daring ini bisa dilakukan untuk pendaftaran SIM baru dan perpanjangan SIM. Hanya saja, layanan ini terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C
Agar masyarakat tidak bingung mengenai cara perpanjangan, berikut Langkah-langkah yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Simak Yuk, Ini Aturan Masa Berlaku dan Biaya Perpanjangan SIM
Baca Juga: Fin Komodo, Jeep Mini Buatan Cimahi Punya Teknologi Sekelas Pesawat Terbang
Baca Juga: Lampu Motor Redup, Perhatikan 10 Hal Penting Sebelum Mengganti Bohlam
Untuk mengajukan registrasi SIM secara online.
Berikut rinciannya;