BERITA SUBANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan layanan SIM Online atau SIM Nasional Presisi (SINAR) hasil inovasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Selasa 13 April 2021.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono turut harir pada peresmian tersebut menjelaskan tata cara membuat maupun memperpanjang SIM melalui SINAR menggunakan ponsel.
SINAR menurut Istiono merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan SIM C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja, "sehingga mudah dan akurat".
Berikut ini cara mudah gunakan aplikasi SIM Online atau SINAR:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Ponsel Android dari Google Play Store;
2. Verifikasi indentitas kamu dengan mengisi nomor ponsel dan e-mail;
3. Kamu akan mendapat nomor bukti verifikasi (OTP) melalui e-mail;
Baca Juga: Resmikan SIM Online, Kapolri: Sudah Saatnya Polantas Berwibawa dan Disegani Masyarakat
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Johnson and Johnson Telan Korban Tewas di AS