BERITA SUBANG - Bupati Subang H. Ruhimat melantik Pejabat Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sukamandijaya terpilih di Kantor Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Senin 12 April 2021.
Pelantikan berdasar pada Surat Keputusan Bupati Subang Nomor: PM.01.03/KEP.195-DPMD/2021 Tanggal 7 April 2021 tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sukamandijaya.
Bupati Subang didampingi rohaniawan Kantor Urusan Agama (KUA) Ciasem memandu langsung pengucapan Sumpah Jabatan Pj. PAW Kades Hj. Ernawati disaksikan Camat Ciasem H. Toni dan Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Subang Drs. Wawan Suwirta.
Baca Juga: Kejar Target PAD, Wabup dan Kepala Bapenda Subang Lakukan Optimalisasi Penagihan Pajak Tertunggak
Ia berharap agar Ernawati mengemban tugas dan amanah sebaik-baiknya, "untuk kemajuan, keistimewaan serta kesejahteraan masyarakat khususnya di Desa Sukamandijaya”.
Ruhimat berharap Pemerintah Desa Sukamandijaya bersama masyarakat sinergi bergotong royong mewujudkan program Subang JAWARA (Jaya, Istimewa dan Sejahtera).***