Pengusaha Telat Bayar THR, Buruh dan Pekerja Bisa Lapor Ke Posko THR 2021

- 20 April 2021, 20:23 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Doc. Humas Seskab/

BERITA SUBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membuka Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, bagi para buruh dan pekerja bisa mengadukan nasibnya bila perusahaan tempat bekerja tak memberikan haknya.

Menurutnya Posko THR 2021 itu untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Roy Jinto Ferianto Mengancam Terjadi Demo Besar Bila Pemerintah Paksakan Kebijakan Pembayaran THR 2021 Dicicil

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker dalam keterangannya, THR, Jakarta, Selasa 20 April 2021.

Nantinya kata dia, Posko THR itu memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja atau buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Menghadapi THR Idul Fitri, Sultan B Najamudin Yakin Pemerintah Dapat Menjadi Wasit yang Adil Bagi Semua Pihak

Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui  bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Jaksa Agung Larang Jajaran Jaksa Untuk Mudik Lebaran 2021, Sekaligus Cermati Potensi Gejolak Di Daerah

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah