Roy Jinto Ferianto Mengancam Terjadi Demo Besar Bila Pemerintah Paksakan Kebijakan Pembayaran THR 2021 Dicicil

- 21 Maret 2021, 00:44 WIB
Ketua Umum FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengancam akan terjadi demo besar bila pemerintah memaksakan pembayaran THR Keagamaan dicicil, Sabtu 20 Maret 2021
Ketua Umum FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengancam akan terjadi demo besar bila pemerintah memaksakan pembayaran THR Keagamaan dicicil, Sabtu 20 Maret 2021 //foto: sptsk_spsi.org//

BERITA SUBANG - Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto Ferianto menolak wacana pemerintah atas dicicilnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Bahkan Roy Jinto mengancam akan terjadi demo besar oleh buruh jika pemerintah tetap memutuskan pemberian THR 2021 dicicil.

Hal itu dia sampaikan saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, seperti dikutip akun Instagram @dpdri, Sabtu Tanggal 20 Maret 2021.

"Kalau dipaksakan buruh akan bereaksi," ucapnya

Terpisah, sesungguhnya THR telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terkait kondisi pandemi Covid-19, pada 2020 lalu pemerintah membuat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapat haknya dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan.

Melalui surat edaran tersebut, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap (dicicil) atau ditunda.

Tahun ini, dengan masih terjadinya pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun kebijakan THR Kegamaan Tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya tengah menghimpun masukan dan informasi terkait kondisi dunia usaha menjelang dan saat lebaran tahun ini.

"Masukan dan informasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/lembaga hingga pihak-pihak terkait lainnya," ucap Ida Fuziyah, Kamis 18 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah