Bahkan menurutnya polisi dapat memproses hukum secara langsung terhadap postingan yang berpotensi pada disintegrasi bangsa.
Namun demikian, kata Kabareskrim, polisi tetap akan memberikan kesempatan para pihak guna melakukan proses mediasi pada kasus-kasus yang menyangkut personal.
"Sepanjang personal, kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga (masih) terbuka ruang mediasi,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.***
Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.