Polisi Minta Masyarakat Patuhi UU ITE

- 1 Maret 2021, 14:35 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat proaktif menyikapi teguran Polisi virtual pada unggahan konten medsos yang berpotensi melanggar UU ITE. Senin 1 Maret 2021
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat proaktif menyikapi teguran Polisi virtual pada unggahan konten medsos yang berpotensi melanggar UU ITE. Senin 1 Maret 2021 ///Divisi Humas Polri///

Baca Juga: Banjir di Subang Rutin Terjadi, Polres Subang Minta Perhatian Khusus Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat

Bahkan menurutnya polisi dapat memproses hukum secara langsung terhadap postingan yang berpotensi pada disintegrasi bangsa.

Namun demikian, kata Kabareskrim, polisi tetap akan memberikan kesempatan para pihak guna melakukan proses mediasi pada kasus-kasus yang menyangkut personal. 

"Sepanjang personal, kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga (masih) terbuka ruang mediasi,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.***

 

Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah