BERITA SUBANG - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan layanan Polisi Virtual sudah mulai dijalankan. Diharapkan masyarakan dapat kooperatif dan memanfaatkan layanan tersebut agar terhindar dari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi Virtual secara persuasif akan menegur netizen atau pengguna media sosial (medsos) yang mengunggah postingan berisi konten yang terindikasi melanggar UU ITE.
Meski menyanggah teguran Polisi Virtual merupakan hak neziten, namun Kabareskrim menegaskan bahwa Polisi Virtual menegur konten yang diunggah netizen dipastikan atas dasar hukum yang kuat.
Oleh karena itu Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat untuk bijak menyikapi teguran Polisi Virtual itu dan segera menghapus konten yang ditegur Polisi Virtual itu.
"Kesadaran (netizen menghapus postingannya) yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya,” kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Senin 1 Maret 2021.
“Silahkan saja (membandel), kan semua ada resikonya," kata dia.
Ditegaskan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melaporkan ke polisi karena merasa dirugikan oleh suatu postingan medsos, maka proses hukum menjadi konsekuensi pihak pemosting konten.
Bahkan menurutnya polisi dapat memproses hukum secara langsung terhadap postingan yang berpotensi pada disintegrasi bangsa.
Namun demikian, kata Kabareskrim, polisi tetap akan memberikan kesempatan para pihak guna melakukan proses mediasi pada kasus-kasus yang menyangkut personal.
"Sepanjang personal, kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga (masih) terbuka ruang mediasi,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.***
Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.