KABAR GEMBIRA untuk Penerima PIP Tapi Tidak Punya KIP dan KKS, Ternyata Bisa Daftar Pakai SKTM? Simak di Sini

12 Maret 2022, 03:31 WIB
Untuk penerima PIP tapi tidak punya KIP dan KKS, bisa daftar menggunakan SKTM? /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA SUBANG - Kabar gembira untuk yang ingin mencairkan dana bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022.

Kapan pendaftaran PIP dibuka? Untuk siswa dan siswi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK sederajat yang merasa berhak menerima dana PIP, namun tidak punya Kartu Indonesia Pintar atau KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua, merapat ke sini.

Siswa yang tidak punya KIP maupun KKS tetap bisa mendaftar bantuan PIP Kemdikbud dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Berikut syarat, cara daftar, dan cara cek nama penerima bantuan PIP 2022 menggunakan SKTM.

Baca Juga: Yuk Cek NISN Nomor Induk Siswa Nasional di PIP Kemdikbud, Bantuan PIP 2022 Sudah Tersalur ke 7,79 Juta Siswa

Dilansir dari Indonesia.go.id, untuk siswa yang ingin mendaftar bantuan PIP namun tidak emiliki KIP atau KKS, maka orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan atau desa terlebih dulu untuk melengkapi persyaratan pendaftaran bantuan PIP.

Perlu diketahui bahwa Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian bantuan pendidikan secara tunai kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Syarat PIP Adalah, Cara Mudah Cek Dana PIP di Pip.Kemdikbud.go.id 2022 untuk yang Berhak, Begini Cara Klaimnya

Sebagaimana dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, jumlah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:

  1. Siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
  2. Siswa SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
  3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Ini cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP dan KKS:

Cara cek Penerima PIP 2022:

Siswa atau wali murid dapat mengecek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022 melalui laman resmi: pip.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Guru! Tunjangan Guru Triwulan 1 Cair Bulan Maret 2022, Cek Jadwal Pencairan Ini

Jangan lupa siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sebelum memasukkan nama ibu kandung siswa untuk mengecek daftar nama penerima bantuan PIP.

Berikut cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) lewat pip.kemdikbud.go.id:

  1. Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan data NISN serta nama ibu kandung.
  3. Klik Cek Data

JIka memang nama peserta didik merupakan yang berhak menerima dana PIP, nantinya akan muncul data siswa penerima PIP di data Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Pencairan KIP Melalui BRI dan BNI, Cara Cek Penerima Dana PIP dengan Cek NISN untuk Siswa SD, SMP, SMA

Jika nama siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP 2022, dana dapat dicairkan melalui Bank Himbara dan dana PIP bisa diambil secara mandiri maupun kolektif.

Untuk mengetahui apakah pendaftaran PIP Kemdikbud 2022 sudah dibuka atau belum, orang tua murid dapat menanyakan langsung ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka, Ada Bantuan Dari Rp2,4 Juta sampai Rp12 Juta untuk 200.000 Siswa! Yuk

Baca Juga: KIP Kuliah Merdeka 2022 Disalurkan untuk 200,000 Siswa, Simak Cara Dapatkan Biaya Pendidikan Hingga Rp12 Juta

Jika pendaftaran PIP 2022 sudah dibuka, maka siapkan berkas yang diperlukan:

  • KIP
  • KKS
  • atau SKTM (mengganti KIP dan KKS)
  • fotokopi Kartu Keluarga, dan sebagainya.

Selamat mencoba!

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler