Satgas OJK Tutup 1.200 Fintech Ilegal, Masyarakat Diminta Jangan Mudah Percaya yang Berizin Hanya 148 Fintech

- 13 April 2021, 21:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan jasa keuangan. /ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

Faktor ketiga, Tirta menilai ada prilaku masyarakat dalam berinvestasi dalam memanfaatkan fintech kurang bijak, dengan iming-iming dana tersebut cepat cair tanpa syarat, padahal menjebak.

"Sepertinya memang mudah setiap saat dapat cair tanpa syarat, tapi ini sebenarnya menjebak," tuturnya.

Baca Juga: Presiden Besok Buka Raker Kejaksaan, Program Ekonomi Jadi Poin Pembahasan

Betapa tidak, ada beberapa temuan tim SWI OJK dimana masyarakat menjadi korban investasi ilegal akibat tergiur keuntungan dalam waktu singkat dengan meminjam uang diluar batas kemampuan.

"Kami menemukan ada beberapa kasus konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 10 fintech, bahkan ada yang lebih dari 40 fintech dalam seminggu," ungkapnya.

Meski demikuan, kata Tirta sepanjang tanhun 2020, OJK telah melakukan edukasi kepada masyarakat dengan 250 program edukasi keuangan agar mengantisipasi masyarakat dalam jebakan investasi dan fintech ilegal tersebut. Melalui media sosial, artikel dan video leterasi.

Baca Juga: Perbankan Syariah Bidik Kaum Milenial Sebagai Market Size Shariah Digital

Kemudian, lanjut Tirta pihaknya memperluas keanggotaan SWI dalam penegakan hukum dengan melibatkan 13 kementerian dan lembagai terkait. Peran SWI aktif untuk mengumumkan nama-nama peruasahaan investasi dan fintech ilegal tersebut melaui keterangan pers dan media sosial OJK.

Kata Tirta, saat ini ada 148 fintech yang terdaftar di OJK dan 42 diantaranya berizin dan 10 fintech yang beroperasi dengan baik.

OJK juga kata dia telah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir website atau aplikasi ilegal dan memperkuat penegakan hukum bagi investasi ilegal tersebut.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah