BERITA SUBANG- Setelah hampir sepekan menjadi pro dan kontra, Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua.
Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021
Menurut Presiden Jokowi, pembatalan perpres tersebut setelah dirinya mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lain.
Baca Juga: Biar Ga Gagal Paham, Ini beda Kerumunan Jokowi dan Rizieq Shihab
Baca Juga: Ma’ruf Amin Ingatkan Pendidikan Islam dan Dakwah harus beradaptasi dengan TI
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa 2 Maret 2021.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.***