BERITA SUBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 1.200 fintech ilegal atau financial teknologi yang kerap disebut jasa keuangan dengan tekonologi, karena tak berizin dan merugikan masyarakat.
Dewan Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menegaskan pihaknya melalui satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) selain menghentikan fintech Ilegal juga menghentikan 390 investasi ilegal seiring banyaknya usaha invesitasi tersebut sepanjang tahun 2020.
"Satgas waspada menghentikan 1.200 fintech ilegal dan menutup kegiatan itu, dan menutuo 390 kegiatan investasi ilegal," ujarnya saat webinar, Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Dia menegaskan tim satgas menghentikan kegiatan itu lebih dari satu setiap hari menemukan usaha fintech tak berizin tersebut.
"artinya dalam satu hari ada 3 sampai 4 yang sudah ditutup,” ungkap Tirta.
Alasan penghentian usaha fintech ilegal dan investasi tersebut didasarkan atas tiga faktor, karena selama ini masyarakat mudah percaya dalam kegiatan usaha tersebut, hal ini dilihat dari beberapa faktor.
Pertama karena rendahnya bahan bacaan atau literasi mengenai keuangan, setidaknya ada 38 persen. Padahal tingkat inklusinya sudah 76 persen. Sementara tingkat literasi pasar modal atau produk investasi hanya lima persen.
Baca Juga: Bupati Boyolali Sambut Baik Investasi Cimory Bangun Wahana Wisata Edukasi Dekat Lereng Gunung Merapi