Satgas OJK Tutup 1.200 Fintech Ilegal, Masyarakat Diminta Jangan Mudah Percaya yang Berizin Hanya 148 Fintech

- 13 April 2021, 21:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan jasa keuangan. /ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

BERITA SUBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 1.200 fintech ilegal atau financial teknologi yang kerap disebut jasa keuangan dengan tekonologi, karena tak berizin dan merugikan masyarakat.

Dewan Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menegaskan pihaknya melalui satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) selain menghentikan fintech Ilegal juga menghentikan 390 investasi ilegal seiring banyaknya usaha invesitasi tersebut sepanjang tahun 2020.

"Satgas waspada menghentikan 1.200 fintech ilegal dan menutup kegiatan itu, dan menutuo 390 kegiatan investasi ilegal," ujarnya saat webinar, Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Tik Tok Cash Diblokir Kominfo Lantaran OJK Menilai Adanya Pelanggaran Hukum atas Ketentuan Transaksi Keuangan

Dia menegaskan tim satgas menghentikan kegiatan itu lebih dari satu setiap hari menemukan usaha fintech tak berizin tersebut.

"artinya dalam satu hari ada 3 sampai 4 yang sudah ditutup,” ungkap Tirta.

Alasan penghentian usaha fintech ilegal dan investasi tersebut didasarkan atas tiga faktor, karena selama ini masyarakat mudah percaya dalam kegiatan usaha tersebut, hal ini dilihat dari beberapa faktor.

Pertama karena rendahnya bahan bacaan atau literasi mengenai keuangan, setidaknya ada 38 persen. Padahal tingkat inklusinya sudah 76 persen. Sementara tingkat literasi pasar modal atau produk investasi hanya lima persen.

Baca Juga: Bupati Boyolali Sambut Baik Investasi Cimory Bangun Wahana Wisata Edukasi Dekat Lereng Gunung Merapi

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x