KontraS, Walhi dkk Ungkap Lord Luhut di Balik Eksploitasi Emas di Intan Jaya Papua

- 25 Agustus 2021, 01:20 WIB
Thumbnail pada cover youtube Haris Azhar dalam diskusi bersma KontraS dan Walhi.
Thumbnail pada cover youtube Haris Azhar dalam diskusi bersma KontraS dan Walhi. /Foto: Tangkaplayar youtube Haris Azhar/

Dijelaskan Fatia dalam wawancara bersama Haris Azhar, bahwa pemilik konsensi pengelola tambang emas di Intan Jaya, Papua adalah merupakan tim pemenangan Pilpres 2014 untuk Presiden Jokowi pada periode pertama.

"Lord Luhut sudah jelas atau dikatakan Bravo 5, ya itu tadi. Apakah itu sebagai hadiah diberi gunung emas, atau bisa jadi, itu sumber dana pemenangan Jokowi," tuturnya.

Baca Juga: Viral Video Golkar Pinang Jokowi, Cek Faktanya

Fatia menilai dari bisnis militer bisa ditarik dari konsesi-konsesi, sebenarnya ada satu kerucut, yakni 3 perusahan besar disana PT FI, Toba Sejahtera, Mind Id.

"Jadi kalau ditarik mereka tim pemenangan Jokowi 2014-2015," ujarnya.

Fatia menduga dalam perusahaan Mind Id sahamnya di isi oleh PT Toba Sejahtera Grup, lalu ada perusahaan PT Madinah Qurrata’ain dan cabang-cabang lainnya.

"Jadi, dari PT Toba Sejahtera Group ada beberapa perusahaan masuk ke MIND ID. Kemudian, ada PT Tobacom Del Mandiri (TDM) anak perusahaan PT Toba Sejahtera Group, Presiden Direktur PT Tobacom itu adalah Purnawirawan TNI Paulus Prananto. Dan, PT Toba Sejahtera Grup ini juga kita tahu sahamnya dimiliki oleh pejabat kita namanya Luhut Binsar Panjaitan, Lord Luhut jadi Luhut bisa bermain dalam pertambangan yang terjadi di Papua.

Baca Juga: Beredar Video Emak-emak Konsumen Belanja Online Semburkan Sumpah Serapah pada Kurir Paket COD

Sementara Kepala divisi advokasi Walhi Papua Wirya Supriyadi yang ikut dalam wawancara di youtube Haris Azhar menambahkan rekomendasi dari riset di Walhi, ada 6 diantaranya pemerintah pusat belum menarik tim keamanan TNI Polri yang diturunkan non organik dari tanah papua, pemerintah pusat menindak tegas aparat militer yang melanggar HAM, lalu pemerintah harus mencabut perizinan yang tidak mendapat persetujuan dari masyarakat lokal.

Berikut video Dari Kanal Youtube HARIS AZHAR yang telah terverifikasi dengan 192K subscribers (20 Agustus 2021):

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x